Powered By Blogger

Translate

Jumat, 25 April 2014

Sesuai Kemampuan Keuangan


PANSUS jalan tol menyetujui MoU yang dilakukan Pemkab Sumedang. Berikut ini petikan laporan Pansu yang disampaikan oleh sekretaris Pansus drg Rahmat Juliadi.


PANSUS DPRD telah melakukan pembahasan untuk menelaah dan mengkaji kesepakatan bersama antara Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung, Sumedang dan Majalengka tentang pembiayaan untuk pengadaan lahan  pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).


            Pansus juga telah melakukan dnegan pendapat dengan tim eksekutif IPDN, Perhutani dan BPN. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengetahui latar belakang proses yang dilakukan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh eksekutif serta konsekwensi adanva kesepakatan bersama antara Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Sumedang dan Majalengka.
            Pansus juga meminta tanggapan dan kesiapan IPDN serta Perhutani mengenai rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu.
            Langkah konsultasi juga dilakukan Pansus dengan tim Departemen PU di Jakarta. Pansus mempertanyakan kelanjutan dari rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu, serta untuk mengentahui program yang akan dilaksanakan pada tahun 2008. Ditanyakan juga kesiapaan anggaran yang telah dialokasikan oleh Departemen PU dalam rangka percepatan pembangunan jalan tol Cisumdawu. Sampai untuk mengetahui mekanismee yang akan digunakan dalam pelaksanaan pembebassan lahan.
            Langkah konsultasi juga dilakukan dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat. Ini, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai latar belakang, konsekwensi terhadapat kesiapan anggaran masing-masing kabupaten dengan adanya kesepakatan bersama, serta kesiapan Pemprov dalam mendorong percepatan rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu.
            Konsultasi dengan Depdagri dilakukan untuk mengetahui perkembangan usulan Pemkab Sumedang, mengenai permohonan ijin dan pelimpahan sebagian lahan IPDN yang akan digunakan trase tol. Serta untuk mengetahui berbagai ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan pembebasan lahan.
            Study komparatif juga dilakukan ke Bappeda Provinsi Jateng untuk mengetahui peran serta Pemprov dan kabupaten kota di Jawa Tengah dalam proses percepatan dan keterlibatan dalam pembangunan jalan tol Semarang-Solo.
            Dari hasil konsultasi itu dilakukan pembahasan oleh Pansus. Rencana pembangunan jalan jol Cisumdawu saat ini dalam proses tender investasi dan direncanakan selesai Oktober 2008. Untuk mempercepat pembangunan jalan tol Pemerintah Pusat melalui Departemen PU pada tahun 2008 telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang diproyeksikan untuk segmen Cileunyi-Tanjungsari sepanjang 10 km. Sehingga pada tahun 2009 proses pembangunan kontruksi dapat dilaksanakan.
            Dalam merealisasikan pembangunan jalan tol Cisumdawu, pemerintah pusat menghendaki adanva peran serta pemerintah daerah dalam pengadaan lahan seperti telah dilakukan pada beberapa lokasi pembangunan jalan tol Semarang-Solo.
Peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyedian lahan bagi pembangunan jalan tol ini dengan komposisi masing-masing 50 persen.
Beban pemerintah daerah dibagi bersama antara Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Sumesdang dan Majalengka.
            Khusus untuk Sumedang peran serta dalam pembangunan jalan tol Cisumdawu berupa penyediaan lahan yang ini dimiliki IPDN dan Perhutani melalui proses permohonan pelimpahan kepada Pemerintah daerah.
            Setelah melakukan beberapa kegiatan dan melakukan pembahasan sebagaimana telah disampaikan, Pansus memahami langkah yang telah diambil oleh eksekutif dengan ikut serta dalam MoU pembiayaan untuk penyediaan lahan pembangunan jalan to Cisumdawu kesepakatan bersama ini sangat penting artinya bagi kelangsungan dan keberlanjutan program pembangunan jalan tol
            Mengingat hal tersebut merupakan salah satu upaya dan langkah terobosan pembangunan jalan tol yang sampai sekarang mengalami hambatan karena kurang feasible dari aspek finansial. Persetujuan DPRD atas nota kesepakatan bersama menjadi faktor yang cukup menentukan bagi terealisasinya pembangunan jalan tol Cisumdawu.
            Berdasarkau pertimbangan dan kajian yang mendalam dilakukan Pansus pada akhirnya berkesimpulan MoU yang menyangkut pasal 4 butir 2 dan 3 cukup relevan dengan situasi dan kemampuan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan. Berkaitan dengan itu pansus merekomendasikan MoU itu untuk dapat disetujui dengan beberapa catatan:

1.     Kompensasi pembiayaan untuk pengadaan tanah jalan tol dalam bentuk tukar guling penganti lahan IPDN dan Perhutani tidak dilakukan dengan aset pemerintah daerah yang sudah terdaftar dalam neraca daerah.
2.     Ruislag pengganti lahan IPDN dan Perhutani diharapkan dilakukan melalui pelimpahan atau penyerahan aset berupa tanah negara yang ada diwilah kabupaten Sumedang kepada Pemkab Sumedang untuk kemudian dijadikan konpensasi pembiayaan pengadaan tanah jalan tol.
3.     Melakukan  kerjasama dan koordinasi baik dengan Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat,atau Depdagri dan Departemen Kehutanan untuk mendorong pelimpahan lahan milik IPDN dan Perhutani ke Pemkab Sumedang.
4.     Pelimpahan atau penyerahan aset pemerintah dalam bentuk tanah di wilayah Kabupaten Sumedang kepeda Pemkab Sumedang diharapkan tanah negara bebas yang bekum dimohon oleh masyarakat untuk diredis dan tidak dikuasai pihak lain serta dalam penentuan lahan yang dilimpahkan dapat memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang hutan.
5.     Dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan jalan tol kompensasi pembiayaan dalam bentuk ruislag sebagaimana tersebut diatas agar menjadi bagian dari penyertaan modal daerah Kabupaten Sumedang dalam pengelolaan jalan tol oleh Jasa sarana.
6.     Dalam pelaksanaan pembebasan lahan kami mengharapkan adanya pengawasan secara bersamama-sama antara eksekutif dan legislatif terhadap penyimpangan dilapangan sehingga tidak ada aktifitas yang merugikan masyarakat dan meughambat proses pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar