Sesuai Kemampuan Keuangan
Posted on Maret 19, 2008 by i80t
PANSUS
jalan tol menyetujui MoU yang dilakukan Pemkab Sumedang. Berikut ini
petikan laporan Pansu yang disampaikan oleh sekretaris Pansus drg Rahmat
Juliadi.
PANSUS DPRD
telah melakukan pembahasan untuk menelaah dan mengkaji kesepakatan
bersama antara Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bandung, Sumedang dan
Majalengka tentang pembiayaan untuk pengadaan lahan pembangunan jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Pansus
juga telah melakukan dnegan pendapat dengan tim eksekutif IPDN,
Perhutani dan BPN. Pertemuan itu dimaksudkan untuk mengetahui latar
belakang proses yang dilakukan, serta langkah-langkah yang telah
dilakukan oleh eksekutif serta konsekwensi adanva kesepakatan bersama
antara Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Sumedang dan Majalengka.
Pansus juga meminta tanggapan dan kesiapan IPDN serta Perhutani mengenai rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu.
Langkah
konsultasi juga dilakukan Pansus dengan tim Departemen PU di Jakarta.
Pansus mempertanyakan kelanjutan dari rencana pembangunan jalan tol
Cisumdawu, serta untuk mengentahui program yang akan dilaksanakan pada
tahun 2008. Ditanyakan juga kesiapaan anggaran yang telah dialokasikan
oleh Departemen PU dalam rangka percepatan pembangunan jalan tol
Cisumdawu. Sampai untuk mengetahui mekanismee yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pembebassan lahan.
Langkah
konsultasi juga dilakukan dengan Bappeda Provinsi Jawa Barat. Ini,
dimaksudkan untuk memperoleh gambaran mengenai latar belakang,
konsekwensi terhadapat kesiapan anggaran masing-masing kabupaten dengan
adanya kesepakatan bersama, serta kesiapan Pemprov dalam mendorong
percepatan rencana pembangunan jalan tol Cisumdawu.
Konsultasi
dengan Depdagri dilakukan untuk mengetahui perkembangan usulan Pemkab
Sumedang, mengenai permohonan ijin dan pelimpahan sebagian lahan IPDN
yang akan digunakan trase tol. Serta untuk mengetahui berbagai ketentuan
yang digunakan dalam pelaksanaan pembebasan lahan.
Study
komparatif juga dilakukan ke Bappeda Provinsi Jateng untuk mengetahui
peran serta Pemprov dan kabupaten kota di Jawa Tengah dalam proses
percepatan dan keterlibatan dalam pembangunan jalan tol Semarang-Solo.
Dari
hasil konsultasi itu dilakukan pembahasan oleh Pansus. Rencana
pembangunan jalan jol Cisumdawu saat ini dalam proses tender investasi
dan direncanakan selesai Oktober 2008. Untuk mempercepat pembangunan
jalan tol Pemerintah Pusat melalui Departemen PU pada tahun 2008 telah
mengalokasikan anggaran untuk pengadaan lahan yang diproyeksikan untuk
segmen Cileunyi-Tanjungsari sepanjang 10 km. Sehingga pada tahun 2009
proses pembangunan kontruksi dapat dilaksanakan.
Dalam
merealisasikan pembangunan jalan tol Cisumdawu, pemerintah pusat
menghendaki adanva peran serta pemerintah daerah dalam pengadaan lahan
seperti telah dilakukan pada beberapa lokasi pembangunan jalan tol
Semarang-Solo.
Peran
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyedian lahan
bagi pembangunan jalan tol ini dengan komposisi masing-masing 50 persen.
Beban pemerintah daerah dibagi bersama antara Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Sumesdang dan Majalengka.
Khusus
untuk Sumedang peran serta dalam pembangunan jalan tol Cisumdawu berupa
penyediaan lahan yang ini dimiliki IPDN dan Perhutani melalui proses
permohonan pelimpahan kepada Pemerintah daerah.
Setelah
melakukan beberapa kegiatan dan melakukan pembahasan sebagaimana telah
disampaikan, Pansus memahami langkah yang telah diambil oleh eksekutif
dengan ikut serta dalam MoU pembiayaan untuk penyediaan lahan
pembangunan jalan to Cisumdawu kesepakatan bersama ini sangat penting
artinya bagi kelangsungan dan keberlanjutan program pembangunan jalan
tol
Mengingat
hal tersebut merupakan salah satu upaya dan langkah terobosan
pembangunan jalan tol yang sampai sekarang mengalami hambatan karena
kurang feasible dari aspek finansial. Persetujuan DPRD atas
nota kesepakatan bersama menjadi faktor yang cukup menentukan bagi
terealisasinya pembangunan jalan tol Cisumdawu.
Berdasarkau
pertimbangan dan kajian yang mendalam dilakukan Pansus pada akhirnya
berkesimpulan MoU yang menyangkut pasal 4 butir 2 dan 3 cukup relevan
dengan situasi dan kemampuan daerah sebagai bahan pengambilan keputusan.
Berkaitan dengan itu pansus merekomendasikan MoU itu untuk dapat
disetujui dengan beberapa catatan:
1. Kompensasi
pembiayaan untuk pengadaan tanah jalan tol dalam bentuk tukar guling
penganti lahan IPDN dan Perhutani tidak dilakukan dengan aset pemerintah
daerah yang sudah terdaftar dalam neraca daerah.
2. Ruislag
pengganti lahan IPDN dan Perhutani diharapkan dilakukan melalui
pelimpahan atau penyerahan aset berupa tanah negara yang ada diwilah
kabupaten Sumedang kepada Pemkab Sumedang untuk kemudian dijadikan
konpensasi pembiayaan pengadaan tanah jalan tol.
3. Melakukan kerjasama
dan koordinasi baik dengan Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat,atau
Depdagri dan Departemen Kehutanan untuk mendorong pelimpahan lahan milik
IPDN dan Perhutani ke Pemkab Sumedang.
4. Pelimpahan
atau penyerahan aset pemerintah dalam bentuk tanah di wilayah Kabupaten
Sumedang kepeda Pemkab Sumedang diharapkan tanah negara bebas yang
bekum dimohon oleh masyarakat untuk diredis dan tidak dikuasai pihak
lain serta dalam penentuan lahan yang dilimpahkan dapat memenuhi
ketentuan perundangan-undangan yang mengatur tentang hutan.
5. Dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang
pengelolaan jalan tol kompensasi pembiayaan dalam bentuk ruislag
sebagaimana tersebut diatas agar menjadi bagian dari penyertaan modal
daerah Kabupaten Sumedang dalam pengelolaan jalan tol oleh Jasa sarana.
6. Dalam
pelaksanaan pembebasan lahan kami mengharapkan adanya pengawasan secara
bersamama-sama antara eksekutif dan legislatif terhadap penyimpangan
dilapangan sehingga tidak ada aktifitas yang merugikan masyarakat dan
meughambat proses pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar